AffanGaffar. Pengertian demokrasi selanjutnya menurut Affan Gaffar. Pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar memiliki dua makna yaitu: Demokrasi normatif adalah sistem demokrasi ideal yang ingin diwujudkan oleh sebuah negara. Demokrasi empirik adalah sistem demokrasi yang diwujudkan dalam bidang politik. Amien Rais
Daftar isiAkuntabilitasTerjadi Rotasi KekuasaanRekruitmen Politik yang TerbukaDiadakannya Pemilihan UmumPemenuhan Hak-hak DasarUntuk bisa bertahan menjadi sebuah negara, diperlukan suatu sistem pemerintahan yang kuat. Atau bisa dikatakan jika sistem pemerintahan inilah yang akan dijadikan sebagai patokan ataupun pedoman untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan atas nama suatu negara. Jika mendengar istilah sistem pemerintahan tentu tak asing lagi dengan yang namanya sistem pemerintahan pemerintahan ini sudah sangat familiar, terlebih Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan ini. Sistem pemerintahan demokratis merupakan sistem pemerintahan yang berpegang teguh atas aspirasi bisa dikatakan sistem pemerintahan ini seringkali dikenal sebagai sebuah sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lalu, apa sih yang menjadi indikator atau patokan sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara yang demokratis?Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai indikator sistem pemerintahan demokratis yang perlu sistem pemerintahannya berpatokan pada aspirasi rakyat, tentunya tidak bisa dipungkiri jika dalam sistem pemilihannya juga sepenuhnya menggunakan suara dari rakyat. Baik pemilihan presiden, walikota dan aparat pemerintah lainnya tetap berpatokan atau berpegang teguh terhadap suara memang inilah tujuan utamanya, semua tugas dan kewajiban yang nantinya dikerjakan sepenuhnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Semua hal tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada yang telah memberikan suaranya untuk menetapkan aparat pemerintah yang berwenang, dan kepada rakyatlah aparat pemerintahan tersebut harus bisa mempertanggungjawabkan semua Rotasi KekuasaanIndikator kedua yang bisa membuat suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis adalah terjadinya rotasi kekuasaan. Di mana aparat pemerintahan yang berwenang akan mengalami pergantian sesuai dengan durasi jabatan yang sudah tercantum dalam ketentuan peraturan perundang undagan yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan selanjutnya, rakyat masih memiliki peranan yang sangat penting dalam pemilihan dan Politik yang TerbukaHal ini masih berkaitan dengan adanya rotasi kekuasaan, di mana ketika terjadi rotasi kekuasaan tentunya akan ada pihak lainnya yang akan mencalonkan sebagai calon aparat pemerintahan yang baru, hal ini diperuntukkan untuk semua rakyat tanpa yang ingin menjadi aparat pemerintahan bisa mencalonkan dirinya, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sama sekali tindakan diskriminasi atau yang lainnya yang membuat rakyat merasa terbatasi haknya untuk bisa mencalonkan masyarakat berhak untuk mencalonkan dirinya sebagai calon aparat pemerintahan, tanpa ada unsur diskriminasi atau pembedaan antara satu dengan yang Pemilihan UmumKarena prinsip utama dari sistem demokrasi adalah untuk, oleh dan dari rakyat. Sangat perlu diadakannya yang namanya pemilihan umum. Pemilihan umum inilah yang menjadi wadah yang memfasilitasi rakyat untuk memberikan suara serta aspirasinya untuk calon pemimpin yang sudah mencalonkan dirinya tak jarang pemilihan umum disebut sebagai ajang pesta demokrasi yang memang benar benar diadakan untuk bisa memfasilitasi aspirasi dan suara dari demokratis merupakan negara yang menghargai dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh setiap rakyatnya. Oleh karenanya dalam negara demokratis tak jarang pemerintahannya sangat membebaskan rakyatnya untuk bisa menyatakan pendapatnya, mengeluarkan aspirasinya, mengekspresikan dirinya dan lain tentunya tetap berpegang teguh pada ketentuan dan aturan yang sudah ada. Pemberian kebebasan tersebut sebenarnya bisa dilihat dengan sangat jelas pada saat dilakukannya pemilihan rakyat benar benar dibebaskan untuk memilih pemimpin yang mereka sukai, pemimpin yang sesuai dengan visi mereka dan lain sebagainya. Sama sekali tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
IndikatorNegara Demokratis Menurut Affan Gaffar. Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas: Periode masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) Periode masa demokrasi parlementer (1950-1959)
Artikel ini akan menjelaskan indikator sistem pemerintahan demokratis atau acuan yang menjadi dasar penilaian suatu pemerintahan dapat disebut demokratis atau tidak. Sebagaimana yang diketahui, terdapat bermacam-macam sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, empat di antaranya adalah monarki, demokrasi, otokrasi, dan oligarki. Masing-masing dari sistem pemerintahan tersebut memiliki corak tersendiri dalam hal tata cara mengatur dan menjalankan pemerintahan negara. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis akan menyelenggarakan negara dengan cara yang berbeda dari sistem pemerintahan monarki, otokrasi, atau oligarki. Suatu negara disebut menjalankan sistem pemerintahan demokratis apabila memenuhi beberapa indikator yang menjadi kriteria dasar dari sebuah pemerintahan demokratis. Dalam praktiknya, setiap negara yang mengaku demokratis haruslah memenuhi semua indikator ini. Konsekuensinya, segala hal yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara dilaksanakan menurut indikator ini. Sekarang, pertanyaannya adalah apa saja indikator sistem pemerintahan demokratis itu? Nah, materi ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap seputar indikator yang berlaku pada sistem pemerintahan demokratis. Semoga pengetahuan pembaca semakin bertambah setelah membaca materi ini. Yuk, berikut ini uraiannya... Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis Ada banyak literatur yang memuat indikator sistem pemerintahan demokratis. Salah satunya adalah buku yang berjudul Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi 2004 yang ditulis oleh Affan Gaffar, seorang politikus dan professor Ilmu Sosial dan Politik Indonesia asal Tente, Bima. Menurut Prof. Affan Gaffar, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu sebagai berikut 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan salah satu indikator dari sistem pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, setiap pemegang jabatan di pemerintahan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, pejabat itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. 2. Rotasi kekuasaan Indikator yang kedua adalah rotasi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan demokratis, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. 3. Rekruitmen politik yang terbuka Indikator yang ketiga adalah adanya rekruitmen politik secara terbuka. Dalam sistem pemerintahan demokratis yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. Pemilihan Umum Indikator yang keempat adalah pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan demokratis, pemilu dilakukan secara teratur. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. 5. Pemenuhan hak-hak dasar Indikator yang kelima atau terakhir adalah pemenuhan hak-hak dasar. Dalam sistem pemerintahan demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kesimpulan Jadi, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekruitmen Politik yang Terbuka Pemilihan Umum Pemenuhan hak-hak dasar Demikianlah penjelasan tentang Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Nilaiitu adalah rezeki (kebutuhan ekonomi. Ketiga indicator itu adalah indicator dasar), harga diri (perasaan berharga dan moneter, indicator nonmoneter, dan indicator kemandirian) dan kebebasan. campuran. 1. indicator moneter antara lain pendapatan * menurut professor Dudley goulet seers, suatu perkapita dan indicator kesejahteraan ekonomi
SILABUS PERKULIAHAN JENJANG DIPLOMA III tiga ASM BSI Materi Kode / Bobot Pendidikan Kewarganegaraan / sks Sumber Referensi Achmad Sanusi. 2006. “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi” dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung Laboratorium PKn UPI. Afan Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Nasionalisme Suatu Tantangan Reformasi Makalah Seminar. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Aidul Fitriacida Azhari. 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Armaidy Armawi. 2012. Karakter Sebagai Unsur Kekuatan Bangsa. Makalah disajikan dalam “Workshop Pendidikan Karakter bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” , tanggal 31 Agustus – 2 September 2012 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta As’ad Said Ali. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bagir, Zainal Abidin, 2011, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta. Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta Penerbit Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Kartasaputra, 1986, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta Page 1 Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Budimansyah, Dasim dan Suryadi, Karim. 2008. PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung Prodi PKn Pasca Sarjana UPI. Buku Pedoman, Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia, Lemhannas RI Tahun 2011. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta Kreasi Total Media. Christine Sussana Tjhin. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional Membangun Indonesia, Membangun ASEAN” CSIS Working Paper Series, November 2005. Dapat diakses pada Darmaputra, 1988, Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta. Declaration of Human Rights, Departemen Pertahanan Buku Putih Pertahanan. Jakarta Dephan Diane Revitch & Abigail Thernstrom ed. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Eep Saefulloh Fatah. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta Ghalia Indonesia. Ermaya Suradinata, 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan NKRI, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor VI, Agustus 2001. Ermaya Suradinata. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Jurnal Ketahanan Nasional No VI , Agustus 2001 Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta Gramedia. Freddy Kalidjernih. 2009. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung Widya Aksara Press Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Terj. I Made Krisna. Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset. Hans J Morgenthou. 1989. Politik Antar Bangsa. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Hendra Nurtjahyo. 2006. Filsafat Demokrasi. Jakarta Bumi Page 2 Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan Makalah Seminar. Semarang Tidak Diterbitkan. Video hak asasi manusia Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.ed. 1998. Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta ; Gajah Mada Universitas Press Iriyanto Widisuseno, 2006, Pengembangan MPK dalam Perspektif Filosofis, Ismail, Faisal. 1999. Agama dan Integrasi Nasional Makalah. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. Kaelan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Tiara Wacana, Yogyakarta. Kaelan, MS, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2012. Kaelan; Zubaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi berdasar SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/KEP/2006, Paradigma, Yogyakarta. Kate Nash,. 2000. Contemporary Political Sociology. Globalization, Politics and Power. Massachusetts. Blakwell Publise Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998-2003 Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Koento Wibisono, 2006, Revitalisasi dan Reorientasi MPK, Makalah Simnas III Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2005, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, PT. Cipta Prima Budaya, Jakarta Lubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung Alumni. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta Gama Media. Makalah Seminar Nasional Jati Diri Bangsa, Jakarta Makalah Simnas IV. MPK, UNS Surakarta. Mardenis. 2010. Ketahanan Nasional. Dimuat dalam fkunand 2010. Files . Diakses tanggal 28 Nopember 2012 Page 3 Martosoewignjo, Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI, tanggal 1 November 1997 di Salemba, Jakarta. Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta Gramedia. Mohammad Kumpulan Karangan. Jakarta Penerbitan dan Balai Buku Indonesia. Mohammad Demokrasi Kita. Jakarta Pustaka Antara. MPK, UNDIP. Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nasikun. 1993. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Nilai-Nilai Kebangsaan, sebuah pengantar, May. Jend. TNI Purn E. Imam Maksudi, Pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Notonagoro, 1967, Beberapa hal mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Fak Filsafat UGM,Yogyakarta. Oetojo Usman dan Alfian, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta BP-7 Pusat Padmo Wahyono. “Demokrasi Politik Indonesia“ dalam Rusli Karim & Fausi Rizal. 1991. Dinamika Budaya dan Politik dalam Pembangunan. Jakarta Tiara Wacana Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Pembinaan Kebangsaan Indonesia, Sunardi, Tahun 2003, Dismpaikan dalam Penataran dan Loka Karya Dosen Kewarganegaraan, Kodam Jaya, 17 Februari 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancaila, TIM IDKI, Jakarta, Edisi Kedua, 2008. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Marsda TNI Purn Gunaryadi, SE, MSc, pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 Problem Epistemologis, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, H. Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL dan Center for Democracy and Human Rights DEMOS. 2011. Laporan Riset Indeks Demokrasi Asia 2011 Potret Indonesia. Jakarta FISIP Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional Diktat. Semarang Tidak Diterbitkan. Page 4 Samuel Huntington. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta Pustaka Utama Graffiti. Samuel________________ “Prospek Demokrasi” dalam Bernard E Perbandingan Politik. Jakarta Penerbit Erlangga. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, MPR RI. Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. SiswonoYudohusodo, 2005, Pancasila, Globalisasi dan Nasionalisme Indonesia, Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta PT. Gramedia. Sri Soemantri. 1974. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Bandung Penerbit Alumni. Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Terjemahan. Bandung Nusa Media. Sudarsono, Yuwono Ed.. 1982. Pembangunan Politik dan Perubahan Politik . Jakarta PT Gramedia. Suhino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta Liberty. Sukarna. 1981. Demokrasi Versus Kediktatoran. Bandung Alumni. Sumartana, Th. 2001. Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta Interfidei. Sunardi. 1997. Teori ketahanan nasional. Jakarta; HASTANAS Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT. Grasindo. Tim ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta Prenada Media. Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, Alfabeta, Bandung. Udin Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi UPI. Tidak diterbitkan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Page 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia Utrecht, E. 1966. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. Wheare, 2010. Konstitusi-konstitusi Modern Terjemahan. Yogyakarta Nusamedia. Wibowo, I, 2000, Negara dan Masyarakat Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina, Gramedia, Jakarta. Winarno, 2007 Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara Jakarta. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara Zamroni. 2001. Pendidikan untuk Demokrasi. Yogyakarta Bigraf Publishing. -. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan . Bagian II . Jakarta Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas _______ 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Page 6 Pertemuan ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pokok Bahasan PKn sebagai MPK Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Ujian Tengah Semester UTS Negara Hukum dan HAM Negara Hukum dan HAM Geopolitik/Wawasan Nusantara Geopolitik/Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia/Ketahanan Nasional Integrasi Nasional Review Materi / Quis Soal Essay Ujian Akhir Semester UAS Page 7 Keterangan
II Indikator Demokrasi Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
- Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Bagaimana membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuktikan Indonesia adalah negara demokrasi dapat menggunakan sudut pandang normatif dan normatif Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara. Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari Baca juga Klasifikasi Demokrasi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum amendemen berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 setelah amendemen berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi". Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat". Dalam UUDS 1950 pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan". Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat". Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat menggunakan indikator-indikator yang dirumuskan Affan Gaffar, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekrutmen politik yang terbuka Pemilihan umum Pemenuhan hak-hak dasar Baca juga Karakter Utama Demokrasi Pancasila Berikut ini penjelasannya Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Pemegang jabatan harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, serta perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas yaitu perilaku anak dan istri, juga sanak keluarga.
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk indikator pemerintahan yang demokratis menurut affan gaffar adalah tidak adanya rotasi kekuasaan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme dinamakan demokrasi
Berikut indikator-indikator suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis menurut Affan Gaffar • • 1. AKUNTABILITAS Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya yang berkaitan dengan jabatannya. 2. ROTASI KEKUASAAN • Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. • Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali 3. REKRUTMEN POLITIK YANG TERBUKA • Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. • Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. PEMILIHAN UMUM • • Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, seperti kampanye, dan menyaksikan penghitungan suara 5. PEMENUHAN HAK-HAK DASAR • Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia • • • Untuk mengetahui kelima indicator /ukuran demokrasi dalam dinamika sejarah politik di Indonesia, mulai dari -pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia -pemerintahan parlementer -pemerintahan demokrasi terpimpin -pemerintahan Orde Baru Sampai pemerintahan Orde Reformasi. c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1998 - Sekarang Masa Reformasi Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hamper di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto meskipun Kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998 terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul Gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya Ketika tidak kurang dari 15. 000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle perombakan kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Akhirnya pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang public untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara Kedua, diberlakukannya system multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya. Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila. Tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950 -1959. Pertama, pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu, bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat dapat langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif dan presiden-wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak hanya itu mulai tahun 2005 kepala daerah pun gubernur dan bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga neara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi. Keempat, Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya. Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan TUGAS KELOMPOK • 1. Analisis periode demokrasi Pancasila masa Reformasi 1998 -saat ini berdasarkan 5 indikator demokrasi menurut Afan Gaffar • 2. Berikan contoh/bukti-bukti dari ke 5 indikator tersebut pada masa demokrasi era Reformasi ini • 3. Uraikan hal-hal positif dari pengalaman masa demorasi Pancasila pada masa Reformasi ini!! • • 4. Uraikan hal-hal negatif dari pengalaman masa demokrasi Pancasila di era Reformasi ini! 5. Tuliskan kritik dan solusi kelompok Anda dari pengalaman demokrasi Pancasila masa Reformasi untuk pengembangan demokrasi Pancasila di Indonesia ke depannya!
MenurutAfan Gaffar Indikator Dari Negara Demokrasi Salah Satunya Adalah Pertanggungjawaban Kebijakan Yang Telah Diambil Disebut Dengan Istilah? - 28, 2022 October 6, 2021 by admin
dikutif dari buku Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi karangan Affan Gaffar,2004:15-16) Setelah kalian menelaah surat tersebut, nilai-nilai apa saja yang terkandung kesimpulan kalian dalam tabel di bawah ini. No Indikator Periode Periode Periode Periode Periode Demokrasi 1945 - 1949 - 1959 - 1965 - 1998 - 1949 1959 1965 1998
Demokrasimenurut UUD Negara RI Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbetas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan - badan negara yang bertanggung jawab. indicator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini : a. Akuntabilitas.
Negara kita adalah negara dengan sistem pemerintahan demokratis. Banyak ahli yang menyatakan tentang apa saja ciri-ciri negara demokrasi, salah satunya adalah Affan Gaffar. Dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, dia mengatakan bahwa ada 5 ciri-ciri negara yang memiliki sistem demokrasi yaitu Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Rekruitmen Politik
. 0b1g80wbgx.pages.dev/1390b1g80wbgx.pages.dev/1590b1g80wbgx.pages.dev/880b1g80wbgx.pages.dev/2710b1g80wbgx.pages.dev/4760b1g80wbgx.pages.dev/4910b1g80wbgx.pages.dev/4370b1g80wbgx.pages.dev/24
indikator demokrasi menurut affan gaffar